Lowongan CPNS Badan Pemeriksa Keuangan RI 2010


P E N G U M U M A N
Nomor : 01 /S.Peng/X-X.3/10/2010
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI
UNTUK GOLONGAN III DAN II
TAHUN ANGGARAN 2010

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Lembaga Negara yang mempunyai tugas pokok
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, membuka kesempatan kepada Warga
Negara Indonesia, pria dan wanita, berpendidikan Sarjana (S-1), Diploma III (D-III), dan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III
dan II untuk ditempatkan pada Kantor Pusat/Kantor Perwakilan BPK RI di seluruh Indonesia dengan
ketentuan- ketentuan sebagai berikut :

I. FORMASI
A. Sarjana (S1), Diploma Tiga (D-III) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan
Fakultas/Jurusan/Program Studi :
klik disini:http://cpns.bpk.go.id/pdf_files/peng_cpns_2010.pdf

II. PERSYARATAN KHUSUS
1. Persyaratan Akademis untuk Sarjana / Diploma Tiga (dalam skala 4):
a. Lulusan Perguruan Tinggi yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional dengan Kategori A,
IPK: minimal 3,00 (Tiga koma nol nol);
b. Lulusan Perguruan Tinggi yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional dengan Kategori B,
IPK: minimal 3,25 (Tiga koma dua Lima).
2. Persyaratan Akademis untuk lulusan Sekolah Menengah Kejuruan :
Memiliki Surat Hasil Ujian Nasional dengan nilai masing masing mata pelajaran Matematika,
Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris lebih dari atau sama dengan 7,00 (tujuh koma nol nol).
3. Persyaratan Usia Pelamar
a. Berusia setinggi-tingginya 32 tahun per tanggal 1 Mei 2011 untuk tingkat Sarjana.
b. Berusia setinggi-tingginya 25 tahun per tanggal 1 Mei 2011 untuk tingkat Diploma Tiga.
c. Berusia setinggi-tingginya 22 tahun dan serendah – rendahnya 18 tahun per tanggal 1
Januari 2011 untuk tingkat Sekolah Menengah Kejuruan.
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil; Calon/Anggota TNI; Calon/Anggota
Kepolisian pada saat diangkat sebagai CPNS BPK RI.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisan
Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Info lengkap…….

Tinggalkan komentar